Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia optimistis dengan adanya payung hukum yang jelas untuk percepatan transformasi digital di desa dengan pendekatan konsep Desa Cerdas.
Surabaya, Jawa Timur – Kabar Gembira datang bagi masyarakat desa. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 2024, desa-desa yang ingin mewujudkan implementasi konsep Desa Cerdas kini memiliki peluang lebih besar untuk bertransformasi menjadi desa digital. Peraturan ini secara tegas mengatur penggunaan Dana Desa untuk mendukung pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di tingkat desa.
Hamzah Fathoni, pegiat program Internet Sambung Desa, yang juga Pengurus Pusat Relawan TIK Indonesia sebagai Ketua Bidang Program menyambut positif aturan baru ini. Menurutnya, Permendes Nomor 2 Tahun 2024 menjadi angin segar bagi program Desa Cerdas yang telah digagas oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Kemendes PDT). “Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi desa-desa yang ingin membangun infrastruktur digital,” ujar Hamzah Fathoni, kamis (26/12/2024).
Hamzah Fathoni menjelaskan bahwa fokus utama dari penggunaan Dana Desa dalam konteks Desa Digital adalah penyediaan akses internet yang memadai. Pembangunan tower jaringan internet, penggunaan internet satelit, dan penyediaan layanan internet bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi beberapa contoh implementasi di lapangan.
“Dengan adanya akses internet yang baik, diharapkan berbagai layanan publik di desa dapat terdigitalisasi. Mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, hingga pemasaran produk UMKM,” tambah Pengurus Pusat Relawan TIK Indonesia ini.
Meskipun begitu, dia juga mengakui bahwa masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam mewujudkan Desa Digital di seluruh desa yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten di bidang TIK. Selain itu, diperlukan juga sosialisasi yang lebih intensif kepada para Kepala Desa agar mereka memahami pentingnya transformasi digital dan cara memanfaatkan Dana Desa secara efektif.
“Kami berharap dengan adanya Permendes Nomor 2 Tahun 2024, semakin banyak desa di Kabupaten Blitar yang terdorong untuk membangun infrastruktur digital. Hal ini akan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Hamzah.